Selasa, 10 Juni 2014

KEADILAN

Bagi sebagian orang keadilan adalah keadaan dimana pihak pihak yang bersangkutan mendapatkan bagian yang sama rata atau sama besar dalam suatu hal. Dari anak kecil yang membagi kue sama rata dengan teman nya sampai pebisnis yang membagi keuntungan dengan rekannya. Tpi apakah dengan membagi sama rata itu adalah sebuah keadilan yang kongkrit? Menurut saya tidak.


Menurut saya keadilan itu adalah keadaan yang Sesuai dalam makna proporsional dalam kebutuhan. Sebagai contoh kita ambil dua orang anak sekolah dengan rumah bersebelahan, yang satu bersekolah di sebuah sekolah berjarak 500m dari rumahnya, dan yang satu lagi bersekolah yang berjarak 5km dari rumahnya. Bila kedua anak tersebut sama-sama diberi uang saku sejumlah Rp 10.000,00 maka rasanya tidak adil, karena anak yang sekolahnya lebih jauh tentunya membutuhkan ongkos perjalanan yang menyebabkan uang jajannya berkurang. Dan yang terjadi pada dunia kerja sekarang ini, ijazah sarjana biasanya mendapatkan jumlah gaji yang lebih besar daripada ijazah SMA. Begitu pula seorang petani tidak akan cocok untuk menggarap sawahnya bila memakai pakaian jas ala pejabat. Maka keadaan keadilan tidaklah selalu merujuk pada kesamaan, tetapi adil adalah proporsional dengan kebutuhan. Adil tidak selalu berarti sama
Keadilan menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda. Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang sama, kalau tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang tidak sama, pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya. Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau disepakati.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.

Jadi kesimpulannya adalah Keadilan adalah dimana kita membagi sesuatu sesuai kebutuhan, tempat dan fungsinya, tak selalu harus harus sama rata, akan tetapi melihat kebutuhan masing masing yang ingin di bagi

Tidak ada komentar:

Posting Komentar