Bagi
sebagian orang keadilan adalah keadaan dimana pihak pihak yang bersangkutan
mendapatkan bagian yang sama rata atau sama besar dalam suatu hal. Dari anak
kecil yang membagi kue sama rata dengan teman nya sampai pebisnis yang membagi
keuntungan dengan rekannya. Tpi apakah dengan membagi sama rata itu adalah
sebuah keadilan yang kongkrit? Menurut saya tidak.
Menurut
saya keadilan itu adalah keadaan yang Sesuai dalam makna proporsional dalam
kebutuhan. Sebagai contoh kita ambil dua orang anak sekolah dengan rumah
bersebelahan, yang satu bersekolah di sebuah sekolah berjarak 500m dari
rumahnya, dan yang satu lagi bersekolah yang berjarak 5km dari rumahnya. Bila
kedua anak tersebut sama-sama diberi uang saku sejumlah Rp 10.000,00 maka
rasanya tidak adil, karena anak yang sekolahnya lebih jauh tentunya membutuhkan
ongkos perjalanan yang menyebabkan uang jajannya berkurang. Dan yang terjadi
pada dunia kerja sekarang ini, ijazah sarjana biasanya mendapatkan jumlah gaji
yang lebih besar daripada ijazah SMA. Begitu pula seorang petani tidak akan
cocok untuk menggarap sawahnya bila memakai pakaian jas ala pejabat. Maka
keadaan keadilan tidaklah selalu merujuk pada kesamaan, tetapi adil adalah
proporsional dengan kebutuhan. Adil tidak selalu berarti sama
Keadilan
menurut Aristoteles adalah kelayakan dalam tindakan manusia. Kelayakan
diartikan sebagai titik tengah antara kedua ujung ekstrim yang terlalu banyak
dan terlalu sedikit. Kedua ujung ekstrim ini menyangkut dua orang atau benda.
Bila kedua orang tersebut mempunyai kesamaan dalam ukuran yang telah
ditetapkan, maka masing-masing orang harus memperoleh benda atau hasil yang
sama, kalau tidak sama, maka masing masing orang akan menerima bagian yang
tidak sama, pelangggaran terhadap proporsi tersebut disebut tidak adil.
Keadilan
oleh Plato diproyeksikan pada diri manusia sehingga yang dikatakan adil adalah
orang yang bisa mengendalikan diri dan perasaannya oleh akal. contoh proyeksi
keadilan Socrates terhadap pemerintahan adalah, menurut Socrates, keadilan akan
tercipta bilamana warga Negara sudah merasakan bahwa pemerintah sudah melakukan
tugasnya dengan baik. Mengapa diproyeksikan kepada pemerintah ? sebab
pemerintah adalah pimpinan pokok yang menentukan dinamika masyarakat. Kong Hu
Cu berpendapat bahwa keadilan terjadi apabila anak sebagai anak, bila ayah
sebagai ayah, bila raja sebagai raja, masing-masing telah melaksanakan kewajibannya.
Pendapat ini terbatas pada nilai-nilai tertentu yang sudah diyakini atau
disepakati.
Menurut
pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah pengakuan dan
pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan terletak pada
keharmonisan menuntuk hak dan menjalankan kewajiban. Atau dengan kata lain,
keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak nya
dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Jadi
kesimpulannya adalah Keadilan adalah dimana kita membagi sesuatu sesuai
kebutuhan, tempat dan fungsinya, tak selalu harus harus sama rata, akan tetapi
melihat kebutuhan masing masing yang ingin di bagi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar